Pemerintah berencana menaikkan batas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi pekerja, dari semula Rp15, 8 juta
menjadi Rp24 juta per tahun.
"Pemerintah sudah berketetapan dan ini tengah diajukan ke DPR sehingga semula penghasilan tidak kena pajak batasnya adalah Rp15,8 juta per tahun, kita naikkan menjadi Rp24 juta per tahun sehingga mereka yang penghasilannya dibawah itu tidak perlu membayar pajak (pajak pendapatan)" kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat meresmikan Rusunawa di Batam, Jumat.
Presiden mengatakan hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban pekerja, terutama untuk mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp24 juta per tahun.
Sementara, Kepala Negara juga menyatakan pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja.
Selain itu, pemerintah juga mengharapkan hubungan antara pengusaha dan pekerja terpelihara dengan baik sehingga iklim dan pertumbuhan ekonomi selalu terjaga.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar