Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang telah ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berlaku keseluruhan untuk pegawai pemerintahan, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kalau itu kan (kenaikan gaji PNS) lebih kepada keseluruhan. Jadi saya rasa itu sesuai dengan peruntukannya di APBN," ungkap Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar kala ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Dalam hal kenaikan gaji tersebut, Mahendra tidak spesifik menyebutkan jabatan mana saja yang akan naik, namun secara keseluruhan akan ada kenaikan dalam gaji PNS tersebut. "Itu sudah dihitung dalam kesepakatan dalam ABBN. Sudah masuk dalam perhitungan dan itu bagian dari proses reformasi birokrasi. Itu sudah dihitung betul dalam APBN," paparnya.
Seperti diketahui, Presiden SBY secara serentak pada 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan PP baru tersebut, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp1,26 juta (untuk golongan 1a masa kerja nol tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp1,325 juta (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja nol tahun)