DSK-11

DSK-11

Kamis, 01 Desember 2011

Akuntansi Pemerintah dalam pelaksanaannya

Akuntansi pemerintahan (publik) dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dengan akuntansi perusahaan (swasta). Hal ini seperti yang dingkan Mardiasmo (2002:8) yang mengemukakan perbedaan sifat dan karakteristik organisasi sektor publik dengan sektor swasta sebagai berikut:

Perbedaan
Sektor Publik
Sektor Swasta
Tujuan Organisasi
Nonprofit motive
Profit motive
Sumber Pendanaan
Pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan aset negara dsb.
Pembiayaan internal: Modal sendiri,laba ditahan, penjualan aktiva.
Pembiayaan eksternal: utang bank obligasi, penerbitan saham.
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD)
Pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditor
Struktur Organisasi
Birokratis, kaku, dan hierarkis
Felksibel: datar, piramid, lintas fungsional, dsb.
Karakteristik Anggaran
Terbuka untuk publik
Tertutup untuk publik
Sistem Akuntansi
Cash Accounting
Accrual accounting

Dari tabel tersebut Mardiasmo (2002:8-10) menjelaskan sebagai berikut:
1.     Setiap organisasi memiliki tujuan yang spesifik dan unik
2.    Sektor swasta bertujuan untuk memaksimumkan laba sedangkan sektor publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik.
3.    Struktur pembiayaan sektor publik berbeda dengan sektor swasta dalam hal bentuk, jenis, dan tingkat reisiko.
4.    Organisasi sektor publik bertanggungjawab kepada masyarakat, organisasi sektor swasta bertanggungjawab kepada pemegang saham atau kreditor.
5.    Pertanggungjawaban manajemen merupakan bagian terpenting untuk menciptakan kredibilitas manajemen.
6.    Struktur organisasi pada sektor publik bersifat biroktatis, kaku,dan hierarkis. Struktur organisasi sektor swasta lebih fleksibel.

Kesimpulan dari perbedaan utama akuntansi pemerintahan dan akuntansi perusahaan yaitu terletak pada kegiatan-kegiatan pemerintahan pada umumnya tidak tujukan untuk mencari laba sebagaimana halnya pada kegiatan-kegiatan perusahaan.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 184 ayat 3 mengatakan bahwa: “akuntansi pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Sumber :
http://intanghina.wordpress.com/2009/04/25/akuntansi-pemerintahan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar