Dalam dunia investasi portofolio, istilah obligasi bukanlah istilah asing. Ia merupakan surat berharga tanda bukti utang. Namun, untuk membedakan dengan surat utang yang berumur pendek atau menengah, yaitu surat utang dengan jangka waktu di bawah lima tahun, umumnya obligasi memiliki jangka waktu atau masa jatuh tempo yang panjang, yaitu minimal lima tahun.
Jika dilihat dari penerbitnya, maka jenis obligasi bisa dibedakan antara obligasi korporasi dengan obligasi negara. Obligasi korporasi adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau swasta, sedangkan obligasi negara adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Jika disimak dari tingkat suku bunga yang diberikan, maka bisa dibedakan antara obligasi yang berbunga tetap (fixed rate bond), obligasi berbunga mengambang (floating rate bond), dan obligasi tanpa bunga (zero coupon bond).
Masih banyak lagi istilah yang merujuk pada pemahaman tentang obligasi seperti debentures, subordinate debentures, mortgage bonds, junk bonds, dan sebagainya.
Secara umum, obligasi memiliki beberapa karakteristik khusus. Pertama, ia memiliki klaim terhadap aset dan pendapatan perusahaan. Klaim terhadap aset berarti jika perusahaan yang menerbitkan obligasi itu diterpa musibah dan bangkrut, maka pemegang obligasi mendapatkan hak pertama untuk didahulukan ketika terjadi penjualan aset.
Sedangkan klaim terhadap pendapatan berarti pemegang obligasi memiliki hak terlebih dahulu daripada dividen pemegang saham umum maupun saham preference.
Kedua, obligasi selalu memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Nilai nominal ini selalu tertera dalam lembar obligasi. Ketiga, setiap penerbitan obligasi selalu disertai dengan adanya kupon dengan tingkat suku bunga tertentu.
Bunga ini bisa dibayar setiap tiga bulan sekali, empat bulan sekali, atau enam bulan sekali. Misalnya, obligasi dengan bunga tetap 10 persen per tahun, jika ditentukan bahwa bunga dibayar enam bulan sekali, maka besarnya bunga yang dibagi adalah lima persen dari nilai pari.
Jika obligasi memiliki nilai Rp100 juta, maka pemegang obligasi akan menerima bunga Rp5 juta (lima persen dari nilai pari) setiap enam bulan sekali sampai masa jatuh tempo.
Karakteristik keempat adalah bahwa obligasi memiliki masa jatuh tempo, dengan masa jatuh tempo minimal lima tahun. Ada obligasi yang masa jatuh temponya 10 tahun, 15 tahun, bahkan 30 tahun.
Kelima, obligasi memiliki indenture yakni kontrak antara pihak penerbit obligasi dengan wakil pemegang obligasi. Pihak yang menjadi wakil pemegang obligasi disebut wali amanat. Kontrak itu berisi hak dan kewajiban penerbit dan pemegang obligasi termasuk nilai nominal (par value), kupon (coupon), masa jatuh tempo, dan sebagainya.
Selain itu, biasanya dalam kontrak juga berisi daftar ketentuan atau batas-batas ketentuan yang dirancang untuk melindungi pemegang obligasi, antara lain menyangkut: larangan penjualan piutang perusahaan; batasan pembayaran dividen; larangan pembelian atau penjualan aktiva tetap perusahaan; dan batasan penarikan pinjaman tambahan.
Ciri khas kelima, obligasi selalu memiliki current yield (tingkat penghasilan saat ini) yakni rasio pembayaran bunga tahunan (kupon) terhadap harga obligasi.
Keenam, obligasi selalu memiliki peringkat obligasi, misalnya AAA, AA+, AA-, BBB+, dan sebagainya. Peringkat ini mencerminkan risiko yang terkandung dari obligasi tersebut. Peringkat AAA merupakan peringkat yang tertinggi. Peringkat AA+, AA-, BBB+, dan seterusnya menunjukkan peringkat yang semakin rendah. Semakin tinggi peringkat obligasi, biasanya semakin rendah tingkat bunga yang ditawarkan. Demikian pula sebaliknya.
Proses pemeringkatan dilakukan oleh lembaga independen yang disebut lembaga pemeringkat. Beberapa faktor yang mempengaruhi peringkat antara lain proporsi modal terhadap utang, profitabilitas perusahaan, tingkat kepastian dalam meraih pendapatan, dan besar kecilnya perusahaan.
Nah, dengan mengetahui karakteristik obligasi, maka investor bisa mengetahui seberapa besar return yang akan dihasilkan serta memilih obligasi apa yang cocok dan sesuai dengan karakternya.
Jika dilihat dari penerbitnya, maka jenis obligasi bisa dibedakan antara obligasi korporasi dengan obligasi negara. Obligasi korporasi adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau swasta, sedangkan obligasi negara adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Jika disimak dari tingkat suku bunga yang diberikan, maka bisa dibedakan antara obligasi yang berbunga tetap (fixed rate bond), obligasi berbunga mengambang (floating rate bond), dan obligasi tanpa bunga (zero coupon bond).
Masih banyak lagi istilah yang merujuk pada pemahaman tentang obligasi seperti debentures, subordinate debentures, mortgage bonds, junk bonds, dan sebagainya.
Secara umum, obligasi memiliki beberapa karakteristik khusus. Pertama, ia memiliki klaim terhadap aset dan pendapatan perusahaan. Klaim terhadap aset berarti jika perusahaan yang menerbitkan obligasi itu diterpa musibah dan bangkrut, maka pemegang obligasi mendapatkan hak pertama untuk didahulukan ketika terjadi penjualan aset.
Sedangkan klaim terhadap pendapatan berarti pemegang obligasi memiliki hak terlebih dahulu daripada dividen pemegang saham umum maupun saham preference.
Kedua, obligasi selalu memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Nilai nominal ini selalu tertera dalam lembar obligasi. Ketiga, setiap penerbitan obligasi selalu disertai dengan adanya kupon dengan tingkat suku bunga tertentu.
Bunga ini bisa dibayar setiap tiga bulan sekali, empat bulan sekali, atau enam bulan sekali. Misalnya, obligasi dengan bunga tetap 10 persen per tahun, jika ditentukan bahwa bunga dibayar enam bulan sekali, maka besarnya bunga yang dibagi adalah lima persen dari nilai pari.
Jika obligasi memiliki nilai Rp100 juta, maka pemegang obligasi akan menerima bunga Rp5 juta (lima persen dari nilai pari) setiap enam bulan sekali sampai masa jatuh tempo.
Karakteristik keempat adalah bahwa obligasi memiliki masa jatuh tempo, dengan masa jatuh tempo minimal lima tahun. Ada obligasi yang masa jatuh temponya 10 tahun, 15 tahun, bahkan 30 tahun.
Kelima, obligasi memiliki indenture yakni kontrak antara pihak penerbit obligasi dengan wakil pemegang obligasi. Pihak yang menjadi wakil pemegang obligasi disebut wali amanat. Kontrak itu berisi hak dan kewajiban penerbit dan pemegang obligasi termasuk nilai nominal (par value), kupon (coupon), masa jatuh tempo, dan sebagainya.
Selain itu, biasanya dalam kontrak juga berisi daftar ketentuan atau batas-batas ketentuan yang dirancang untuk melindungi pemegang obligasi, antara lain menyangkut: larangan penjualan piutang perusahaan; batasan pembayaran dividen; larangan pembelian atau penjualan aktiva tetap perusahaan; dan batasan penarikan pinjaman tambahan.
Ciri khas kelima, obligasi selalu memiliki current yield (tingkat penghasilan saat ini) yakni rasio pembayaran bunga tahunan (kupon) terhadap harga obligasi.
Keenam, obligasi selalu memiliki peringkat obligasi, misalnya AAA, AA+, AA-, BBB+, dan sebagainya. Peringkat ini mencerminkan risiko yang terkandung dari obligasi tersebut. Peringkat AAA merupakan peringkat yang tertinggi. Peringkat AA+, AA-, BBB+, dan seterusnya menunjukkan peringkat yang semakin rendah. Semakin tinggi peringkat obligasi, biasanya semakin rendah tingkat bunga yang ditawarkan. Demikian pula sebaliknya.
Proses pemeringkatan dilakukan oleh lembaga independen yang disebut lembaga pemeringkat. Beberapa faktor yang mempengaruhi peringkat antara lain proporsi modal terhadap utang, profitabilitas perusahaan, tingkat kepastian dalam meraih pendapatan, dan besar kecilnya perusahaan.
Nah, dengan mengetahui karakteristik obligasi, maka investor bisa mengetahui seberapa besar return yang akan dihasilkan serta memilih obligasi apa yang cocok dan sesuai dengan karakternya.
Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2011/10/31/226/522577/karakteristik-obligasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar