Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel meminta Bank Indonesia (BI) lebih serius dalam menerapkan asas resiprokal bagi bank asing dalam kebijakannya.
"Perbankan kita sulit membuka cabang dan mengembangkan usaha di beberapa negara tetangga. Banyak aturan yang membatasi, baik terkait penyetoran modal, batasan segmen, larangan menghimpun DPK, batasan jumlah cabang maupun jaringan ATM karena semua direstriksi ketat," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Menurut Kemal, pihaknya mendukung rencana BI yang akan menerapkan kebijakan "multiple license" bagi perbankan asing yang hendak ekspansi bisnis di Indonesia. Rencana ini muncul karena BI melihat adanya ketidaksetaraan antara perbankan nasional yang hendak ekspansi bisnis ke negara lain, terutama di kawasan regional, dibandingkan jika bank asing hendak membuka cabang di Indonesia.
Dengan penerapan asas "multiple license" itu, ujar Kemal, maka terdapat perbedaan lisensi untuk bank di Indonesia atas dasar modal atau ekuitas, tingkat kesehatan bank, kapabilitas bank serta "treatment" negara lain kepada perbankan nasional yang beroperasi di negara tersebut.
"Bagaimana perlakuan negara lain kepada perbankan nasional yang mau beroperasi di negara tersebut, harus menjadi pertimbangan bagaimana memperlakukan perbankan mereka. Kalau mereka `fair`, maka kita juga harus `fair` dan kalau tidak, ya harus diperlakukan sama," ujarnya.
Kebijakan lainnya yang terkait dengan keharusan berbadan hukum Indonesia dan perlu "go public", anggota DPR itu menilai juga cukup positif dan BI perlu serius menyusun kebijakan ini.
Selama ini BI menerapkan kebijakan lisensi tunggal bagi bank asing, dimana dengan menerapkan lisensi tersebut, maka investor asing bisa menguasai saham bank nasional hingga 99 persen. Selanjutnya bank asing juga bisa membuka cabang di Indonesia dalam jumlah yang tidak dibatasi dan bebas masuk ke seluruh segmen.
"Kita tentu tidak mau terus didorong agar membuka pasar bebas, tetapi mereka ternyata tidak mau membebaskan pasarnya. Ini tidak `fair` dan tentunya tidak wajar kalau kita terus menyediakan karpet merah untuk bank asing itu," tegasnya.
"Perbankan kita sulit membuka cabang dan mengembangkan usaha di beberapa negara tetangga. Banyak aturan yang membatasi, baik terkait penyetoran modal, batasan segmen, larangan menghimpun DPK, batasan jumlah cabang maupun jaringan ATM karena semua direstriksi ketat," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Menurut Kemal, pihaknya mendukung rencana BI yang akan menerapkan kebijakan "multiple license" bagi perbankan asing yang hendak ekspansi bisnis di Indonesia. Rencana ini muncul karena BI melihat adanya ketidaksetaraan antara perbankan nasional yang hendak ekspansi bisnis ke negara lain, terutama di kawasan regional, dibandingkan jika bank asing hendak membuka cabang di Indonesia.
Dengan penerapan asas "multiple license" itu, ujar Kemal, maka terdapat perbedaan lisensi untuk bank di Indonesia atas dasar modal atau ekuitas, tingkat kesehatan bank, kapabilitas bank serta "treatment" negara lain kepada perbankan nasional yang beroperasi di negara tersebut.
"Bagaimana perlakuan negara lain kepada perbankan nasional yang mau beroperasi di negara tersebut, harus menjadi pertimbangan bagaimana memperlakukan perbankan mereka. Kalau mereka `fair`, maka kita juga harus `fair` dan kalau tidak, ya harus diperlakukan sama," ujarnya.
Kebijakan lainnya yang terkait dengan keharusan berbadan hukum Indonesia dan perlu "go public", anggota DPR itu menilai juga cukup positif dan BI perlu serius menyusun kebijakan ini.
Selama ini BI menerapkan kebijakan lisensi tunggal bagi bank asing, dimana dengan menerapkan lisensi tersebut, maka investor asing bisa menguasai saham bank nasional hingga 99 persen. Selanjutnya bank asing juga bisa membuka cabang di Indonesia dalam jumlah yang tidak dibatasi dan bebas masuk ke seluruh segmen.
"Kita tentu tidak mau terus didorong agar membuka pasar bebas, tetapi mereka ternyata tidak mau membebaskan pasarnya. Ini tidak `fair` dan tentunya tidak wajar kalau kita terus menyediakan karpet merah untuk bank asing itu," tegasnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar